Makalah IKD
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kesehatan merupakan hal yang sangat penting, dimana kesehatan
adalah tujuan dari setiap praktisi kesehatan termasuk perawat. Berbicara
mengenai perawat, perawat adalah seorang yang erat hubungannya dengan pasien
dimana tiap harinya berinteraksi penuh dengan pasien sesuai tugas dan tanggung
jawabnya. Mengingat pentingnya peran perawat tidaklah tidak mungkin kalau
kadang terjadi hal yang salah baik dari segi kedinasan, tanggung jawab sesuai
fungsi, kolaboratif dan lain lain, untuk itu perawat perlu bersatu untuk
mewujudkan hal atau cita – cita yang tidak mungkin diwujudkan secara individu.
Dalam mewujudkan cita – cita maka perlu juga setiap perawat mendapatkan
pendidikan, ketrampilan, yang berkompeten demi terwujudnya perawat profesional.
Saat ini perawat memiliki peran yang lebih luas dengan
penekanan pada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, juga memandang
klien secara komprehensif. Perawat menjalankan fungsi dalam kaitannya dengan
berbagai peran pemberi perawatan, pembuat keputusan klinik dan etika, pelindung
dan advokat bagi klien, manajer kasus, rehabilitator, komunikator dan pendidik.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Bagaimana sistem pendidikan keperawatan di Indonesia ?
2. Apa saja peran perawat ?
1.3 Tujuan
makalah
Dengan membaca makalah ini, mahasiswa mampu mengenal sistem pendidikan keperawatan di
Indonesia dan memahami peran perawat
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sistem
Pendidikan Keperawatan di Indonesia
Pendidikan keperawatan di indonesia mengacu kepada UU No. 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Jenis pendidikan keperawatan di Indonesia mencakup:
1. Pendidikan
Vokasional; yaitu jenis pendidikan diploma sesuai dengan jenjangnya untuk
memiliki keahlian ilmu terapan keperawatan yang diakui oleh pemerintah Republik
Indonesia.
2. Pendidikan
Akademik; yaitu pendidikan tinggi program sarjana dan pasca sarjana yang
diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu
3. Pendidikan
Profesi; yaitu pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan
peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
4. Sedangkan
jenjang pendidikan keperawatan mencakup program pendidikan diploma, sarjana,
magister, spesialis dan doktor.
Sesuai dengan amanah UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 tersebut Organisasi
Profesi yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Asosiasi
Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI), bersama dukungan dari Kementerian Pendidikan
Nasional (Kemendiknas), telah menyusun dan memperbaharui kelengkapan sebagai
suatu profesi.
Perkembangan pendidikan keperawatan sungguh sangat panjang
dengan berbagai dinamika perkembangan pendidikan di Indonesia, tetapi sejak
tahun 1983 saat deklarasi dan kongres Nasional pendidikan keperawatan indonesia
yang dikawal oleh PPNI dan diikuti oleh seluruh komponen keperawatan indonesia,
serta dukungan penuh dari pemerintah kemendiknas dan kemkes saat itu serta
difasilitasi oleh Konsorsium Pendidikan Ilmu kesehatan saat itu, sepakat bahwa
pendidikan keperawatan Indonesia adalah pendidikan profesi dan oleh karena itu
harus berada pada pendidikan jenjang Tinggi.dan sejak itu pulalah mulai dikaji
dan dirangcang suatu bentuk pendidikan keperawatan Indonesia yang pertama yaitu
di Universitas Indonesia yang program pertamannya dibuka tahun 1985.
Sejak 2008 PPNI, AIPNI dan dukungan serta bekerjasama dengan
Kemendiknas melalui project Health Profession Educational Quality (HPEQ),
menperbaharui dan menyusun kembali Standar Kompetensi Perawat Indonesia, Naskah
Akademik Pendidikan Keperawatan Indonesia, Standar Pendidikan Ners, standar
borang akreditasi pendidikan ners Indonesia. dan semua standar tersebut mengacu
pada Peraturan Presiden Nomor.8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia (KKNI) dan sat ini sudah diselesaikan menjadi dokumen negara
yang berkaitan dengan arah dan kebijakan tentang pendidikan keperawatan
Indonesia.
Standar-standar yang dimaksud diatas juga mengacu pada
perkembangan keilmuan keperawatan, perkembangan dunia kerja yang selalu
berubah, dibawah ini sekilas saya sampaikan beberapa hal yang tertulis dalam
dokumen Naskah Akademik Pendidikan Keperawatan, yang berkaitan dengan Jenis,
jenjang, Gelar akademik dan Level KKNI;
Jenis Pendidikan Keperawatan Indonesia:
1. Pendidikan
Vokasi; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan dan
penguasaan keahlian keperawatan tertentu sebagai perawat
2. Pendidikan
Akademik; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan dan
pengembangan disiplin ilmu keperawatan yang mengcakup program sarjana,
magister, doktor.
3. Pendidikan
Profesi; yaitu pendidikan yang diarahkan untuk mencapai kompetensi profesi perawat.
Jenjang Pendidikan Tinggi Keperawatan Indonesia
dan sebutan Gelar:
1. Pendidikan
jenjang Diploma Tiga keperawatan lulusannya mendapat sebutan Ahli Madya
Keperawatan (AMD.Kep)
2. Pendidikan
jenjang Ners (Nurse) yaitu (Sarjana+Profesi), lulusannya mendapat sebutan
Ners
(Nurse),sebutan gelarnya (Ns)
3. Pendidikan jenjang Magister Keperawatan, Lulusannya
mendapat gelar (M.Kep)
4. Pendidikan jenjang Spesialis Keperawatan, terdiri dari:
1) Spesialis Keperawatan Medikal Bedah, lulusannya (Sp.KMB)
2) Spesialis Keperawatan Maternitas, Lulusannya (Sp.Kep.Mat)
3) Spesialis Keperawatan Komunitas, Lulusannya (Sp.Kep.Kom)
4) Spesialis Keperawatan Anak, Lulusannya (Sp.Kep.Anak)
5) Spesialis Keperawatan Jiwa, Lulusannya (Sp.Kep.Jiwa)
5.
Pendidikan jenjang Doktor Keperawatan, Lulusannya (Dr.Kep)
Lulusan pendidikan tinggi keperawatan sesuai
dengan level KKNI, adalah sebagai berikut:
1.
Diploma tiga Keperawatan - Level KKNI 5
2.
Ners (Sarjana+Ners) - Level KKNI 7
3.
Magister keperawatan - Level KKNI 8
4.
Ners Spesialis Keperawatan - Level KKNI 8
5.
Doktor keperawatan - Level KKNI 9
2.2
Peran Perawat
Dimana setiap peran yang dinyatakan sebagai ciri terpisah
demi untuk kejelasan. Merupakan tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain
terhadap seseorang sesuai dengan kedudukan dan system, dimana dapat dipengaruhi
oleh keadaan social baik dari profesi perawat maupun dari luar profesi
keperawatan yang bersifat konstan.
- Peran sebagai pemberi Asuhan Keperawatan.
Peran sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilakukan
perawat dengan memeperhatikan keadaan
kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan
dengan menggunakan proses keperawatan sehingga dapat ditentukan diagnosis
keperawatan agar bisa direncanakan dan dilaksanakan tindakan yang tepat sesuai
dengan tingkat kebutuhan dasar manusia, kemudian dapat dievaluasi tingkat
perkembangannya. Pemberian asuhan keperawatan ini dilakukan dari yang sederhana
sampai dengan kompleks. Sepuluh faktor Asuhan dalam Keperawatan :
1. Menunjukkan system nilai kemanusian dan
altruisme.
2. Memberi harapan dengan :
- Mengembangkan
sikap dalam membina hubungan dengan klien
- Memfasilitasi
untuk optimis
- Percaya dan penuh
harapan
3.
Menunjukkan
sensivitas antara satu dengan yang lain.
4.
Mengembangkan
hubungan saling percaya : komunikasi efektif, empati, dan hangat.
5.
Ekspresi
perasaan positif dan negative melalui tukar pendapat tentang perasaan.
6.
Menggunakan
proses pemecahan mesalah yang kreatif
7.
Meningkatkan
hubungan interpersonal dan proses belajar mengajar
8.
Memeberi
support, perlindungan, koreksi mental, sosiokultural dan lingkungan spiritual
9.
Membantu
dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia
10. Melibatkan eksistensi fenomena aspek spiritual.
Kekuatan
dalam Asuhan :
1.
Aspek Transformasi Perawat membantu klien untuk
mengontrol perasaannya dan
berpartisipasi
aktif dalam asuhan.
2. Integrasi asuhan Mengintegrasikan individu
ke dalam sosialnya.
3. Aspek Pembelaan Membatu klien memilih
support social, emosional, spiritual.
4.
Aspek penyembuhan
5. Aspek Partisipasi.
6.
Pemecahan masalah dengan metoda
ilmiah.
- Peran Sebagai Advokat ( Pembela) Klien
Peran ini dilakukan perawat dalam membantu klien dan keluarga
dalam meninterpretasikan berbagia informasi dari pemberi pelayanan atau
informasi lain khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan
keperawatan yang diberikan kepada pasiennya, juga dapat berperan mempertahankan
dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hak atas pelayanan sebaik- baiknya,
hak atas informasi tentang penyakitnya, hak atas privasi, hak untuk menentukan
nasibnya sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian.
Mempertahankan dan melindungi hak-hak klien, harus dilakukan
karena klien yang sakit dan dirawat di rumah sakit akan berinteraksi dengan
banyak petugas kesehatan. Perawat adalah anggota tim kesehatan yang paling lama
kontak dengan klien, sehingga diharapkan perawat harus mampu membela hak-hak
klien.
Seorang pembela klien adalah pembela dari hak-hak klien.
Pembelaan termasuk didalamnya peningkatan apa yang terbaik untuk klien,
memastikan kebutuhan klien terpenuhi dan melindungi hak-hak klien .
Hak-Hak
Klien antara lain :
- Hak atas pelayanan yang sebaik- baiknya
-
Hak atas informasi tentang penyakitnya
- Hak atas privacy
-
Hak untuk menentukan nasibnya sendiri
-
Hak untuk menerima ganti rugi akibat
kelalaian tindakan
- Peran Sebagai Edukator
Peran ini dilakukan untuk :
1. Meningkatkan
tingkat pengetahuan kesehatan dan kemampuan klien mengatasi
kesehatanya.
2.
Perawat memberi informasi dan meningkatkan perubahan perilaku klien
- Peran Sebagai Koordinator
Peran ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta
mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemeberian
pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan kebutuhan klien.Tujuan
Perawat sebagi coordinator adalah :
a. Untuk memenuhi asuhan kesehatan secara efektif, efisien
dan menguntungkan klien.
b. Pengaturan waktu dan seluruh aktifitas atau penanganan
pada klien.
c. Menggunakan keterampilan perawat untuk :
- Merencanakan
- Mengorganisasikan
- Mengarahkan
- Mengontrol
- Peran Sebagai Kolaborator
Perawat disini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim
kesehatan yang terdiri dari dokter fisioterapis, ahli gizi, dan lain-lain
dengan berupaya mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk
diskusi atau tukar pendapat dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya.
- Peran Sebagai Konsultan
Peran disini adalah sebagai tempat konsultasi terhadap
masalah atau tindakan keperawatan yang tepat untuk diberikan. Peran ini
dilakukan atas permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan pelayanan
keperawatan yang diberikan.
- Peran Sebagai Pembeharu
Peran sebagai pembaharu dapat dilakukan dengan mengadakan
perencanaan, kerja sama, perubahan yang sistematis dan terarah sesuai dengan
metode pemberian pelayanan keperawatan.
Peran perawat sebagai pembeharu dipengaruhi oleh beberapa
faktor diantaranya :
- Kemajuan teknologi
- Perubahan lisensi-regulasi
-
Meningkatnya peluang pendidikan
lanjutan
-
Meningkatnya berbagai tipe petugas
asuhan kesehatan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Keperawatan adalah sebuah profesi, di mana di dalamnya
terdapat sebuah “body of knowledge’ yang jelas. Profesi Keperawatan memiliki
dasar pendidikan yang kuat, sehingga dapat dikembangkan setinggi- tingginya.
Hal ini menyebabkan Profesi Keperawatan selalu dituntut untuk mengembangkan
dirinya untuk berpartisipasi aktif dalam Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia
dalam upaya meningkatakan profesionalisme Keperawatan agar dapat memajukan
pelayanan masyarakat akan kesehatan di negeri ini.
Peran perawat
adalah cara untuk menyatakan aktifitas perawat dalam praktik, dimana telah
menyelesaikan pendidikan formalnya yang diakui dan diberi kewenangan oleh
pemerintah untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab keperawatan secara
profesional sesuai dengan kode etik profesional. Dimana setiap peran yang
dinyatakan sebagai ciri terpisah demi untuk kejelasan.
3.2 Saran
– saran
Adapun saran –
saran dalam penulisan makalah ini adalah :
- Bagi Mahasiswa
Diharapakan mampu mengenal sistem pendidikan keperawatan di
Indonesia dan memahami peran perawat
- Bagi Institusi Pendidikan
Diharapakan dengan adanya makalah ini
dapat menambah buku – buku di perpustakaan.
- Bagi Institusi Pelayanan Perawat
Bagi perawat di Rumah Sakit diharapkan
mempelajari kembali mengenai peran – perannya melalui kegiatan seminar ataupun
pelatihan demi meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesiapan perawat bekerja
sama dengan tim kesehatan lain guna memberikan pelayanan yang sebaik – baiknya
terhadap klien