Malpraktik Perawat Di Desa Ambunten Barat
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG
Sorotan
masyarakat yang cukup tajam atas jasa pelayanan kesehatan oleh tenaga
kesehatan, khususnya dengan terjadinya berbagai kasus yang menyebabkan
ketidakpuasan masyarakat memunculkan isu adanya dugaan malpraktek medis yang
secara tidak langsung dikaji dari aspek hukum dalam pelayanan kesehatan, karena
penyebab dugaan malpraktek belum tentu disebabkan oleh adanya
kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan,khususnya perawat
Bidang
Etika keperawatan sudah menjadi tanggung jawab organisasi keprofesian untuk
mengembangkan jaminan pelayanan keperawatan yang berkualitas dapat diperoleh
oleh tenaga keperawatan yang profesional. Dewasa ini perkembangan keperawatan
di Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat pesat menuju perkembangan
keperawatan sebagai profesi. Proses ini merupakan suatu perubahan yang sangat
mendasar dan konsepsional, yang mencakup seluruh aspek keperawatan baik aspek
pelayanan atau aspek-aspek pendidikan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan
dan teknologi, serta kehidupan keprofesian dalam keperawatan.
Malpraktik yang
sering dilakukan oleh seorang perawat di Desa Ambunten Barat Kecamatan Ambuten
karena kurangnya pengawasan terhadap oknum-oknum tertentu yang melakukan
malpraktik sehingga melanggar terhadap Kode Etik Keperawatan.
Malpraktik Medik merupakan kumpulan dari keputusan-keputusan
hakim mengenai kasus-kasus hukum Kedokteran yang pernah diadili,dengan membaca
keputusan-keputusan tersebut, maka kita akan memperoleh suatu gambaran yang
lebih tegas dan lebih mendalam mengenai permasalahan apa saja yang banyak
terjadi, permasalahan apa saja yang harus diperhatikan dan dijaga agar tidak
terulang kembali dinegara kita. Bermanfaat pula untuk mengetahui apa hukumnya,
ada dasar pertimbangan hakim, apa tolak ukurnya dengan demikian maka dapat kita
ambil hikmah dan memetik pelajaran yang sangat berharga.
Perkembangan keperawatan menuju keperawatan profesional
sebagai profesi di pengaruhi oleh berbagai perubahan, perubahan ini sebagai
akibat tekanan globalisasi yang juga menyentuh perkembangan keperawatan
professional antara lain adanya tekanan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi keperawatan yang pada hakekatnya harus diimplementasikan pada
perkembangan keperawatan professional di Indonesia. Disamping itu dipicu juga
adanya UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan UU No. 8 tahun 1999 tentang
perkembangan konsumen sebagai akibat kondisi sosial ekonomi yang semakin baik,
termasuk latar belakang pendidikan yang semakin tinggi yang berdampak pada
tuntutan pelayanan keperawatan yang semakin berkualitas. Jaminan pelayanan
keperawatan yang berkualitas hanya dapat diperoleh dari tenaga keperawatan yang
profesional. Dalam konsep profesi terkait erat dengan 3 nilai sosial yaitu:
1.Pengetahuan
yang mendalam dan sistematis.
2.
Ketrampilan teknis dan kiat yang diperoleh melalui latihan yang lama dan
teliti.
3.
Pelayanan atau asuhan kepada yang memerlukan, berdasarkan ilmu pengetahuan
dan ketrampilan teknis tersebut
dengan berpedoman pada filsafat moral yang diyakini yaitu “Etika Profesi”.
Namun demikian mungkin perlu
ditegaskan bahwa suatu kasus hukum kedokteran mengandung banyak segi-segi
berlainan sehingga dapat dikatakan bahwa kasusnya tidak ada yang “murni bedah”
(informed content). Secara umum dapat dikatakan bahwa kasus hukum kedokteran
selalu ada satu dengan yang lain sebagai contoh “kasus bedah” mungkin berkaitan
dengan masalah informed Content sebaliknya dalam hal-hal yang menyangkut
perluasan operasi, juga dengan standar profesi medik, dengan unsur kelalaian
dsb. Demikian pula kasus informed sebaliknya juga bisa ada kaitannya dengan
unsure gawat darurat, dengan masalah tindakan medik,rekaman medik, rahasia
kedokteran dst.
Kini istilah kelalaian mulai
dipopulerkan dalam kaitannya dengan bidang kedokteran. Demikian pula istilah
malpraktik yang pada umumnya diartikan berkaitan dengan profesi kedokteran 9
medika praktik, bahkan ada kecenderungan untuk mengasosiasikan langsung dengan
bidang kedokteran. Arti malpraktek telah berlaku pada profesi lainnya. Pada
tahun 1981 di Indonesia timbul suatu cabang ilmu hukum baru yang menimbulkan
reaksi baik dikalangan profesi kedokteran, maupun hukum dan teristimewa dalam
masyarakat, sejak peristiwa tersebut maka bertemulah Thems dan Aesculapiu
didalam suatu wadah baru dan bergabung menjadi suatu cabang baru dari disiplin
hukum yaitu ”hukum kedokteran” dan ada juga yang menyebut “hukum kesehatan”.
Berdasarkan teori diatas dpat di
kupas bahwa Malprakpraktik Keperawatan berdasarkan bentuk dan prosedur perlindungan terhadap
kasus malpraktek yang ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsunmen No.8
tahun 1999. peraturan tersebut mengatur tentang pembinaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga yang dibentuk oleh pemerintah
yang membidangi perlindungan konsumen, selain peran serta pemerintah, peran
serta masyarakat sangat perlu dibutuhkan dalam perlindungan konsumen dalam
kasus malpraktek serta penerapan hukum terhadap kasus malpraktek yang meliputi
tanggung jawab hukum dan sanksinya menurut Hukum Perdata, pidana dan
administrasi.
1.2
Rumusan Masalah
-Apa
presepsi masyarakat terhadap malpraktek?
-Apa
saja unsur-unsur yang menyebabkan terjadinya malpraktek?
-Bagaimana kasus-kasus malpraktek yang notabenih melanggar terhadap kode etik keprawatan?
-Bagaimana kasus-kasus malpraktek yang notabenih melanggar terhadap kode etik keprawatan?
1.3
Tujuan Penelitian
1.3.1
Tujuan Umum
Tujuan dalam penulisan Karya Tulis Ilmiah
ini adalah untuk mengetahui dan memahami Malpraktik Yang Di Lakukan Oleh
Seorang Perawat di desa Ambunten Barat.
1.3.2
Tujuan khusus
-untuk
mengetahui presepsi masyarakat terhadap malpraktek.
-untuk
mengetahui unsur-unsur yang menyebabkan terjadinya malpraktek.
-untuk mengetahui kasus-kasus malpraktek yang
notabenih melanggar terhadap kode etik
keperawatan.
1.4
Mamfaat Penenelitan
Bermanfaat untuk membantu serta
membimbing mahasiswa dalam belajar memahami konsep mengenai Malpraktik Yang Di
Lakukan Oleh Seorang Perawat.Selain itu juga dapat bermamfaat sebagai bahan
bacaan untuk mahasiswa yang sedang belajar terutama
di dalam dunia pendidikan keperawatan atau kesehatan(Dunia Medis).
1.4.1Mamfaat
Teoretik
Kode Etik Keperawatan:merupakan bagian
dari etika kesehatan yang menerapkan nilai etika terhadap bidang pemeliharaan
atau pelayanan kesehatan masyarakat.
1.4.2
Mamfaat Praktis
Penelitian
ini juga akan memiliki kontribusi terhadap, masyarakat,mahasiswa.
1.5 Definisi
istilah
Malpraktek merupakan istilah yang sangat
umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal”
mempunyai arti salah sedangkan “praktek” mempunyai arti pelaksanaan atau
tindakan, sehingga malpraktek berarti pelaksanaan atau tindakan yang salah.
Meskipun arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan istilah tersebut
dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka
pelaksanaan suatu profesi.
Sedangkan
definisi malpraktek profesi kesehatan adalah kelalaian dari seorang dokter atau
perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam
mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau
orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama.
Malpraktek juga dapat diartikan sebagai tidak
terpenuhinya perwujudan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang
baik, yang biasa terjadi dan dilakukan oleh oknum yang tidak mau mematuhi
aturan yang ada karena tidak memberlakukan prinsip-prinsip transparansi atau
keterbukaan,dalam arti, harus menceritakan secarajelas tentang pelayanan yang
diberikan kepada konsumen, baik pelayanan kesehatan maupun pelayanan jasa
lainnya yang diberikan.
Dalam memberikan pelayanan wajib bagi pemberi jasa untuk menginformasikan kepada konsumen secara lengkap dan komprehensif semaksimal mungkin. Namun, penyalahartian malpraktek biasanya terjadi karena ketidaksamaan persepsi tentang malpraktek.
Dalam memberikan pelayanan wajib bagi pemberi jasa untuk menginformasikan kepada konsumen secara lengkap dan komprehensif semaksimal mungkin. Namun, penyalahartian malpraktek biasanya terjadi karena ketidaksamaan persepsi tentang malpraktek.
Istilah malpraktik Perawat awalnya
memang tidak dikenal dalam sistem hukum kita. Tidak ada peraturan perundangan
yang secara khusus menyebut masalah malpraktik ini. Hal ini wajar mengingat
istilah ini berasal dari sistem hukum Anglo Saxon, meskipun sebenarnya ada
beberapa peraturan hukum seperti KUHPerdata (perbuatan wanprestasi/pasal 1243
BW dan Perbuatan melawan hukum dalam
pasal 1365BW) serta beberapa pasal konvensional dalam KUHP (seperti pasal
359,360 dan 344) yang meskipun tidak secara ekspilisit menyebut ketentuan
tentang malpraktik namun dapat digunakan sebagai dasar pengajuan gugatan
perdata atau tuntutan pidana.
BAB II
KAJIAN TEORI
Malpraktik merupakan istilah yang
sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal”
mempunyai arti salah sedangkan “praktek” mempunyai arti pelaksanaan atau
tindakan, sehingga malpraktek berarti pelaksanaan atau tindakan yang salah.
Meskipun arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan istilah tersebut
dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka
pelaksanaan suatu profesi.
Sedangkan
definisi malpraktek profesi kesehatan adalah kelalaian dari seorang dokter atau
perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam
mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau
orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama.
Malpraktek juga dapat diartikan sebagai tidak terpenuhinya perwujudan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik, yang biasa terjadi dan dilakukan oleh oknum yang tidak mau mematuhi aturan yang ada karena tidak memberlakukan prinsip-prinsip transparansi atau keterbukaan,dalam arti, harus menceritakan secarajelas tentang pelayanan yang diberikan kepada konsumen, baik pelayanan kesehatan maupun pelayanan jasa lainnya yang diberikan.
Dalam memberikan pelayanan wajib bagi pemberi jasa untuk menginformasikan kepada konsumen secara lengkap dan komprehensif semaksimal mungkin. Namun, penyalahartian malpraktek biasanya terjadi karena ketidaksamaan persepsi tentang malpraktek.
Malpraktek juga dapat diartikan sebagai tidak terpenuhinya perwujudan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik, yang biasa terjadi dan dilakukan oleh oknum yang tidak mau mematuhi aturan yang ada karena tidak memberlakukan prinsip-prinsip transparansi atau keterbukaan,dalam arti, harus menceritakan secarajelas tentang pelayanan yang diberikan kepada konsumen, baik pelayanan kesehatan maupun pelayanan jasa lainnya yang diberikan.
Dalam memberikan pelayanan wajib bagi pemberi jasa untuk menginformasikan kepada konsumen secara lengkap dan komprehensif semaksimal mungkin. Namun, penyalahartian malpraktek biasanya terjadi karena ketidaksamaan persepsi tentang malpraktek.
Guwandi
(1994) mendefinisikan malpraktik sebagai
kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk menerapkan tingkat
keterampilan dan pengetahuannya di dalam memberikan pelayanah pengobatan dan
perawatan terhadap seorang pasien yang lazim diterapkan dalam mengobati dan
merawat orang sakit atau terluka di lingkungan wilayah yang sama.
Ellis dan
Hartley (1998) mengungkapkan bahwa
malpraktik merupakan batasan yang spesifik dari kelalaian (negligence) yang
ditujukan pada seseorang yang telah terlatih atau berpendidikan yang
menunjukkan kinerjanya sesuai bidang tugas/pekerjaannya.
Ada dua istilah yang sering dibiearakan secara bersamaan
dalam kaitannya dengan malpraktik yaitu kelalaian dan malpratik itu sendiri.
Kelalaian adalah melakukan sesuatu dibawah standar yang ditetapkan oleh
aturan/hukum guna, melindungi orang lain yang bertentangan dengan
tindakan-tindakan yaag tidak beralasan dan berisiko melakukan kesalahan (Keeton, 1984 dalam Leahy dan Kizilay,
1998).
Menurut
Hanafiah dan Amir (1999) kelalaian adalah
sikap yang kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan sesuatu yang seharusnya
seseorang lakukan dengan sikap hati-hati dan wajar, atau sebaliknya melakukan
sesuatu yang dengan sikap hati-hati, tetapi tidak dilakukannya dalam
situasitersebut.
Guwandi
(1994) mengatakan bahwa kelalaian adalah
kegagalan untuk bersikap hati-hati yang pada umumnya wajar dilakukan seseorang
dengan hati-hati dalam keadaan tersebut.
Dari pengertian di atas, dapat diartikan bahwa kelalaian
lebih bersifat ketidaksengajaan, kurang teliti, kurang hati-hati, acuh tak
acuh, sembrono, tidak peduli terhadap kepentingan orang lain, tetapi akibat,
yang ditimbulkan bukanlah tujuannya.
Malpraktik tidak sama dengan kelalaian. Malpraktik. sangat spesifik dan terkait dengan status profesional dan pemberi pelayanan dan standar pelayanan profesional. Malpraktik adalah kegagalan seorang profesional (misalnya, dokter dan perawat) untuk melakukan praktik sesuai dengan standar profesi yang berlaku bagi seseorang yang karena memiliki keterampilan dan pendidikan (Vestal, K.W, 1995).
Malpraktik lebih luas daripada negligence karena selain mencakup arti kelalaian, istilah malpraktik pun mencakup tindakan-tindakan yang dilakukan dengan sengaja (criminal malpractice) dan melanggar undang-undang. Di dalam arti kesengajaan tersirat adanya motif (guilty mind) sehingga tuntutannya dapat bersifat perdata atau pidana..
Malpraktik tidak sama dengan kelalaian. Malpraktik. sangat spesifik dan terkait dengan status profesional dan pemberi pelayanan dan standar pelayanan profesional. Malpraktik adalah kegagalan seorang profesional (misalnya, dokter dan perawat) untuk melakukan praktik sesuai dengan standar profesi yang berlaku bagi seseorang yang karena memiliki keterampilan dan pendidikan (Vestal, K.W, 1995).
Malpraktik lebih luas daripada negligence karena selain mencakup arti kelalaian, istilah malpraktik pun mencakup tindakan-tindakan yang dilakukan dengan sengaja (criminal malpractice) dan melanggar undang-undang. Di dalam arti kesengajaan tersirat adanya motif (guilty mind) sehingga tuntutannya dapat bersifat perdata atau pidana..
BAB III
PEMBAHASAN
Malpraktek Keperawatan mempunyai arti
pelaksanaan atau tindakan, sehingga malpraktek berarti pelaksanaan atau
tindakan yang salah. tetapi kebanyakan istilah tersebut dipergunakan untuk
menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi.
malpraktek profesi kesehatan adalah kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama.
malpraktek profesi kesehatan adalah kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama.
Malpraktek juga dapat diartikan sebagai
tidak terpenuhinya perwujudan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan
yang baik, yang biasa terjadi dan dilakukan oleh oknum yang tidak mau mematuhi
aturan yang ada karena tidak memberlakukan prinsip-prinsip transparansi atau
keterbukaan,dalam arti, harus menceritakan secara jelas tentang pelayanan yang
diberikan kepada konsumen, baik pelayanan kesehatan maupun pelayanan jasa
lainnya yang diberikan.Dalam memberikan pelayanan wajib bagi pemberi jasa untuk
menginformasikan kepada konsumen secara lengkap dan komprehensif semaksimal
mungkin. Namun, penyalahartian malpraktek biasanya terjadi karena ketidaksamaan
persepsi tentang malpraktek.
2.1
Presepsi masyarakat terhadap malpraktek
Pihak kesehatan khawatir kalau para tenaga medis tidak
berani lagi melakukan tindakan medis karena takut berhadapan dengan hukum.
Lagi-lagi hal ini disebabkan karena kurangnya komunikasi yang baik antara
tenaga medis dan pasien. Tidak jarang seorang tenaga medis tidak memberitahukan
sebab dan akibat suatu tindakan medis. Pasien pun enggan berkomunikasi dengan
tenaga medis mengenai penyakitnya. Oleh karena itu, Departemen Kesehatan perlu
mengadakan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat tentang bagaimana
kinerja seorang tenaga medis.
Sekarang ini tuntutan professional terhadap profesi ini
makin tinggi. Berita yang menyudutkan serta tudingan bahwa perawat telah
melakukan kesalahan dibidang medis bermunculan. Di Negara-negara yang lebih
dulu mengenal istilah makpraktek medis ini ternyata tuntutan terhadap tenaga
medis yang melakukan ketidaklayakan dalam praktek juga tidak surut. Biasanya
yang menjadi sasaran terbesar adalah perawat spesialis (bedah ,syaraf),
spesialis anestesi serta spesialis kebidanan dan penyakit kandungan.
fenomena ketidakpuasan pasien pada kinerja tenaga medis juga
berkembang. Pada awal januari tahun 2007 publik dikejutkan oleh demontrasi yang
dilakukan oleh para korban dugaan malpraktik medis ke Polda Metro Jaya dengan
tuntutan agar polisi dapat mengusut terus sampai tuntas setiap kasus dugaan
malpraktek yang pernah dilaporkan masyarakat.
Tuntutan yang demikian dari masyarakat dapat dipahami
mengingat sangat sedikit jumlah kasus malpraktik medik yang diselesaikan di
pengadilan. Apakah secara hukum perdata, hukum pidana atau dengan hukum
administrasi. Padahal media massa nasional juga daerah berkali-kali melaporkan
adanya dugaan malpraktik medik yang dilakukan perawat tapi sering tidak
berujung pada peyelesaian melalui sistem peradilan.
Salah satu dampak adanya malpraktek pada zaman sekarang ini
(globalisasi)
Saat ini kita hidup di jaman globalisasi, jaman yang penuh tantangan, jaman yang penuh persaingan dimana terbukanya pintu bagi produk-produk asing maupun tenaga kerja asing ke Indonesia. Kalau kita kaitkan dengan dunia medis, ada manfaat yang didapat, tetapi banyak pula kerugian yang ditimbulkan. Manfaatnya adalah seiring mesuknya jaman globalisasi, maka tidak menutup kemungkinan akan kehadiran peralatan pelayanan kesehatan yang canggih. Hal ini memberikan peluang keberhasilan yang lebih besar dalam kesembuhan pasien. Akan tetapi, banyak juga kerugian yang ditimbulkan. Masuknya peralatan canggih tersebut memerlukan sumber daya manusia yang dapat mengoperasikannya serta memperbaikinya kalau rusak. Yang menjadi sorotan disini adalah dalam hal pengoperasiannya. Coba kita analogikan terlebih dahulu, dengan masuknya peralatan-peralatan canggih tersebut, maka mutu pelayanan kesehatan harus ditingkatkan. Namun, yang terjadi saat ini adalah banyak tenaga medis yang melakukan kesalahan dalam pengoperasian peralatan canggih tersebut sehingga menimbulkan malpraktek. Jelas sekali bahwa ketergantungan pada peralatan pelayanan kesehatan ini dapat menghambat pelayanan kesehatan. Untuk menindaklanjuti masalah ini, agar tidak sampai terjadi malpraktek, perlu adanya penyuluhan kepada tenaga pelayanan kesehatan mengenai masalah ini. Kemudian, perlu adanya penyesuaian kurikulum pendidikan dengan perkembangan teknologi. Satu hal yang lebih penting lagi adalah perlu adanya kesadaran bagi para tenaga medis untuk terus belajar dan belajar agar dapat meningkatkan kemampuannya dalam penggunaan peralatan canggih ini demi mencegah terjadinya malpraktek. Hal ini dapat direalisasikan dengan adanya penyuluhan yang disebutkan tadi. Selain pembahasan dari sisi peralatan tadi, juga perlu dipikirkan masalah eksistensi dokter Indonesia dalam menghadapi globalisasi.
Saat ini kita hidup di jaman globalisasi, jaman yang penuh tantangan, jaman yang penuh persaingan dimana terbukanya pintu bagi produk-produk asing maupun tenaga kerja asing ke Indonesia. Kalau kita kaitkan dengan dunia medis, ada manfaat yang didapat, tetapi banyak pula kerugian yang ditimbulkan. Manfaatnya adalah seiring mesuknya jaman globalisasi, maka tidak menutup kemungkinan akan kehadiran peralatan pelayanan kesehatan yang canggih. Hal ini memberikan peluang keberhasilan yang lebih besar dalam kesembuhan pasien. Akan tetapi, banyak juga kerugian yang ditimbulkan. Masuknya peralatan canggih tersebut memerlukan sumber daya manusia yang dapat mengoperasikannya serta memperbaikinya kalau rusak. Yang menjadi sorotan disini adalah dalam hal pengoperasiannya. Coba kita analogikan terlebih dahulu, dengan masuknya peralatan-peralatan canggih tersebut, maka mutu pelayanan kesehatan harus ditingkatkan. Namun, yang terjadi saat ini adalah banyak tenaga medis yang melakukan kesalahan dalam pengoperasian peralatan canggih tersebut sehingga menimbulkan malpraktek. Jelas sekali bahwa ketergantungan pada peralatan pelayanan kesehatan ini dapat menghambat pelayanan kesehatan. Untuk menindaklanjuti masalah ini, agar tidak sampai terjadi malpraktek, perlu adanya penyuluhan kepada tenaga pelayanan kesehatan mengenai masalah ini. Kemudian, perlu adanya penyesuaian kurikulum pendidikan dengan perkembangan teknologi. Satu hal yang lebih penting lagi adalah perlu adanya kesadaran bagi para tenaga medis untuk terus belajar dan belajar agar dapat meningkatkan kemampuannya dalam penggunaan peralatan canggih ini demi mencegah terjadinya malpraktek. Hal ini dapat direalisasikan dengan adanya penyuluhan yang disebutkan tadi. Selain pembahasan dari sisi peralatan tadi, juga perlu dipikirkan masalah eksistensi dokter Indonesia dalam menghadapi globalisasi.
2.2 Unsur-unsur yang
menyebabkan terjadinya malpraktek
Terdiri dari 4
unsur yang harus ditetapkan untuk membuktikan bahwa malpraktek atau kelalaian
telah terjadi (Vestal.1995):
1.Kewajiban (duty): pada
saat terjadinya cedera terkait dengan kewajibannya yaitu kewajiban
mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau
setidak-tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan standar
profesi.
Contoh: :
Perawat di desa Ambunten Barat bertanggung jawab untuk:
Perawat di desa Ambunten Barat bertanggung jawab untuk:
a.Pengkajian yang aktual
bagi pasien yang ditugaskan untuk memberikan asuhan keperawatan.
b.Mengingat tanggung jawab asuhan keperawatan professional untuk mengubah kondisi klien.
b.Mengingat tanggung jawab asuhan keperawatan professional untuk mengubah kondisi klien.
c.Kompeten melaksanakan
cara-cara yang aman untuk klien.
2.Breach of the duty (Tidak melasanakan kewajiban): pelanggaran terjadi sehubungan dengan kewajibannya, artinya menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan menurut standar profesinya.
2.Breach of the duty (Tidak melasanakan kewajiban): pelanggaran terjadi sehubungan dengan kewajibannya, artinya menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan menurut standar profesinya.
Contoh:
a.Gagal mencatat dan melaporkan apa yang dikaji dari pasien. Seperti tingkat kesadaran pada saat merawatnya.
a.Gagal mencatat dan melaporkan apa yang dikaji dari pasien. Seperti tingkat kesadaran pada saat merawatnya.
b.Kegagalan dalam memenuhi
standar keperawatan yang ditetapkan sebagai kebijakan rumah sakit.
c.Gagal melaksanakan dan
mendokumentasikan cara-cara pengamanan yang tepat (pengaman tempat tidur,
restrain, dll)
3.Proximate caused
(sebab-akibat): pelanggaran terhadap kewajibannya menyebabkan atau terkait
dengan cedera yang dialami klien.
Contoh:
Cedera yang terjadi secara langsung berhubungan dengan pelanggaran terhadap kewajiban perawat terhadap pasien atau gagal menggunakan cara pengaman yang tepat yang menyebabkan klien jatuh dan mengakibatkan fraktur.
4.Injury (Cedera) : sesorang mengalami cedera atau kerusakan yang dapat dituntut secara hukum.
Contoh:
Cedera yang terjadi secara langsung berhubungan dengan pelanggaran terhadap kewajiban perawat terhadap pasien atau gagal menggunakan cara pengaman yang tepat yang menyebabkan klien jatuh dan mengakibatkan fraktur.
4.Injury (Cedera) : sesorang mengalami cedera atau kerusakan yang dapat dituntut secara hukum.
Contoh: :
Fraktur panggul, nyeri, waktu di rawat lama dan memerlukan rehabilitasi.
2.3.Kasus-kasus malpraktek
Fraktur panggul, nyeri, waktu di rawat lama dan memerlukan rehabilitasi.
2.3.Kasus-kasus malpraktek
Pembicaraan tentang
malpraktik medik bukan hal baru di Indonesia.Tercatat dalam sejarah dunia
kedokteran di Indonesia tahun 1923 telah ada kasus pasien (Djamiun) yang
meninggal dunia karena kelebihan dosis obat yang diberikan.Tetapi yang sangat
menyita perhatian publik adalah kasus seorang dokter perempuan yang bekerja
disalah satu Puskesmas di Pati Jawa Tengah yang diduga telah melakukan malpraktek
sehingga menyebabkan pasien yang ditanganinya meninggal dunia. Pada Pengadilan
Islam Sumenep perawat dianggap bersalah, didakwa dengan pasal 359 KUHP. Putusan
PN Pati kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Islam Sumenep. Tapi padna kasasi,
Mahkamah Agung tidak sependapat dengan kedua putusan pengadilan tersebut dan
membebaskan perawat tersebut.
3.1 Kesimpulan
Dapat
ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan malpraktik adalah :
Melakukan suatu hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan
Melakukan suatu hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan
Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan
atau melalaikan kewajibannya(negligence)dan Melanggar suatu ketentuan menurut
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ada banyak penyebab mengapa persoalan
malpraktik medik mencuat akhir-akhir ini dimasyarakat diantaranya pergeseran
hubungan antara tenaga medis dan pasien yang tadinya bersifat paternalistic
tidak seimbangdan berdasarkan kepercayaan (trust, fiduciary relationship)
bergantidengan pandangan masyarakat yang makin kritis serta kesadaranhukum yang
makin tinggi. Selain itu jumlah dokter di Indonesia
dianggap
belum seimbang dengan jumlah pasien sehingga seorang tenaga medis menangani
banyak pasien (berpraktek di berbagai tempat) yang berakibat diagnosa menjadi
tidak teliti.
Apresiasi masyarakat pada nilai kesehatan makin tinggi
sehingga dalam melakukan hubungan dengan dokter, pasien sangat berharap agar
dokter dapat memaksimalkan pelayanan medisnya untuk harapan hidup dan
kesembuhan penyakitnya.
Selama ini masyarakat menilai banyak sekali kasus dugaan
malpraktik medik yang dilaporkan media massa atau korban tapi sangat sedikit
jumlahnya yang diselesaikan lewat jalur hukum.
Dari sudut penegakan hukum sulitnya membawa kasus ini ke
jalur pengadilan diantaranya karena belum ada keseragaman paham diantara para
penegak hukum sendiri soal malpraktik medik ini.
Masih ada masyarakat (pasien) yang belum memahami hak-haknya
untuk dapat meloprkan dugaan malpraktik yang terjadi kepadanya baik kepada
penegak hukum atau melalui MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia). Oleh karenanya lembaga MKDKI sebagai suatu peradilan profesi dapat
ditingkatkan peranannya sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai
lembaga yang otonom, independent dan memperhatikan juga nasib korban. Bahkan
berkaitan dengan MKDKI ini SEMA RI tahun 1982 menyarankan agar untuk kasus
dugaan malpraktik medik sebaiknya diselesaikan dulu lewat peradilan profesi
ini.
3.2
Saran
Adapun
saran-saran dalam penulisan karya tulis
ilmiah ini adalah:
1.Bagi
mahasiswa
Diharapkan dapat memahami dan mengetahui mengenai malpraktik
perawat (suatu tindakan yang melanggar
hukum).
2.Bagi
institusi pendidikan
Diharapkan dengan adanya karya tulis ilmiah ini dapat
menambah buku-buku di perpustakaan.Terhadap
dugaan malpraktik medik, masyarakat dapat melaporkan kepada penegak hukum
(melalui jalur hukum pidana), atau tuntutan ganti rugi secara perdata, ataupun
menempuh ketentuan pasal 98 KUHAP memasukkan perkara pidana sekaligus tuntutan
gantirugi secara perdata.